SIGI – Pihak DPRD Sigi, menandatangani rekomendasi usulan pemberhentian Bupati Sigi dan Wakil Bupati Sigi periode 2016 -2021. Penandatanganan usulan pemberhentian Moh. Irwan dan Paulina ini, dilaksanakan dalam sidang paripurna, bertempat di ruang rapat DPRD Sigi Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Senin (08/02).

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae dan didampingi Wakil Ketua Rahmat Saleh, serta dihadiri anggota DPRD Sigi.

Hadir pul Sekab Sigi Moh Basir Lainga menyaksikan langsung penandatanganan yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Sigi Rahmat Saleh, bersana Ketua DPRD Sigi.

Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae di kesempatan itu mengucapkan, banyak terimakasih pada Bupati Sigi dan Wakil Bupati Sigi, dan memberikan apresiasi atas dedikasi pengabdiannya yang telah membangun Kabupaten Sigi dalam berbagai bidang.

“Peresmian pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sigi ini merupakan amanah sesuai dengan aturan. Yang nantinya rekomendasi ini akan di sampaikan pada Mendagri melalui Gubernur Sulteng,” ucapnya.

Di kesempatan itu pula, Sekab Sigi Moh Basir dalam sambutan amanah Bupati Sigi mengucapkan terima kasih pada DPRD Sigi, yang selama ini telah banyak membantu program pembangunan yang dilakukan sehingga berjalan dengan baik.

“Sekali lagi kami ucapkan banyak terima kasih atas kerja sama yang dilakukan selama ini’kata Sekab.

Diketahui, setelah surat rekomendasi usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sigi periode 2016-2021 dilakukan, maka secara langsung pelaksana tugas Bupati Sigi saat ini akan di laksanakan oleh Sekab Sigi.

Hal tersebut sesuai surat Kemendagri RI yang ditujukan pada seluruh gubernur, perihal penugasan pelaksana harian PLH kepala daerah.

Reporter: Hady
Editor: Nanang