DPRD Sulteng Uji Publik Raperda Perubahan tentang Perlindungan Tenaga Kerja

oleh -
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Dr Alimuddin Pa’ada (kedua dari kiri), saat menjadi pembicara pada kegiatan uji publik Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahu 2009, Selasa (15/11). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – DPRD Provinsi  Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tenaga Kerja, Selasa (15/11).

Uji publik tersebut menghadirkan narasumber Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Dr Alimuddin Pa’ada, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulteng, Arnold F Bandu dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Provinsi Sulteng.

Kegiatan juga dihadiri sejumlah anggota komisi IV lainnya, seperti I Nyoman Slamet, Winiar Hidayat Lamakarate, Ismail Junus, Rahmawati M Nur, Fairus Husen Maskati dan Kepala Bagian Perundang-Undangan, Sitti Rahmawati.

Sementara peserta uji publik sendiri berasal dari sejumlah elemen yang berkaitan langsung dengan ketenagakerjaan, yakni Apindo, KSBSI, FNPBI, pejabat Disnaker dan pihak terkait lainnya.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Dr Alimuddin Pa’ada, mengatakan, Raperda tersebut adalah inisiatif DPRD, berdasarkan usulan dari komisi IV.

Menurutnya, uji publik dilakukan dalam rangka mendapatkan masukan untuk penyempurnaan Raperda.

“Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja sudah saatnya menyesuaikan dengan omnibus law. Jadi memang harus ada penyesuaian-penyesuaian,” katanya.

Pihaknya menilai, dalam perda sebelumnya masih terdapat kekurangan-kekurangan yang harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Misalnya masalah ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja serta masalah sosial dan kesehatan. Termasuk dalam hal ketenagakerjaan, bagaimana sebelum, sedang dan sesudah menjadi tenaga kerja itu yang perlu diatur semua,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, di dalam draft Raperda tersebut juga sudah memuat tentang upah minimum provinsi, jamsostek, serta perlindungan tenaga kerja kelompok rentan.

Ia berharap, muatan dalam revisi Perda ini tidak lebih dari 50 persen. Sebab, kata dia, jika berdasarkan aturan itu, maka harus dibuat perda yang baru jika muatannya sudah lebih dari 50 persen.

Ia menambahkan, setelah uji publik ini, Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas di tingkatan DPRD pada 2023 mendatang.

“Sekarang baru di tahap penyusunan naskah akademik. Jadi pembahasannya di DPRD seperti pembentukan pansus dan sebagainya itu nanti di 2023,” pungkasnya.

Senada dengan Alimuddin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulteng, Arnold F Bandu, menyatakan, Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tenaga Kerja memang sudah harus direvisi, jika ingin mengikuti perkembangan ketenagakerjaan saat ini.

“Ada beberapa pasal yang masih lemah dan memang harus mengikuti perkembangan dan situasi ketenagakerjaan saat ini,” ujarnya.

Dalam Raperda kali ini, kata dia, pihaknya akan mengusulkan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan dalam perda ini bisa dimasukkan persentase minimal pembiayaan untuk pengawasan ketenagakerjaan yang merupakan fungsi utama Disnakertrans,” katanya.

Uji publik Raperda tersebut berjalan cukup dinamis. Banyak masukan yang disampaikan oleh peserta yang hadir.

Achrul Udaya dari Apindo Sulteng, mengusulkan kepada penyusun raperda agar turut mengatur hubungan industrial.

“Pekerja lokal dan asing juga harus diatur bagaimana pengawasannya,” katanya.

Senada dengan itu, Perwakilan dari KSBSI Sulteng juga menyampaikan agar ada aturan yang tegas untuk tenaga kerja outsourcing.

“Rata-rata perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja outsourcing itu berasal dari luar. Ini akan bermasalah nanti ketika ada PHK kepada pekerja kita dari Sulteng. Mereka akan kesulitan mendapatkan hak-haknya karena perusahaan ini rata-rata tidak memiliki kantor cabang,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan agar ada aturan sanksi yang tegas dalam raperda tersebut.

“Percuma kita bicara perlindungan tapi tidak ada sanksi yang diatur,” katanya.

Peserta lainnya, Hangga, mengusulkan kepada pihak Nakertrans agar menambah tenaga mediator dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

“Karena kita menginginkan agar penyelesaian sengketa ini bisa dipercepat,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Perundang-Undangan DPRD Sulteng, Sitti Rahmawati, mengatakan bahwa semua usulan yang didapatkan dalam uji publik tersebut akan dibuat dalam bahasa hukum untuk dimasukkan dalam draft Raperda.

“Nantinya akan ada lagi tahap harmonisasi dengan Kemenkum-HAM dan pembahasan bersama instansi terkait,” katanya. (RIFAY)