PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Hijau, Kamis (6/11/2025), di ruang sidang utama Gedung DPRD Sulteng, Jalan Mohammad Yamin, Kota Palu.

Kegiatan ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, dan dihadiri perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulteng, akademisi penyusun naskah akademik, Tenaga Ahli DPRD, OPD terkait, Organisasi Masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Yus Mangun, Raperda Ekonomi Hijau ini penting sebagai payung hukum agar pengelolaan sumber daya alam di Sulteng tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan hak-hak masyarakat sekitar kawasan produksi. “Sulteng harus maju, tetapi juga lestari dan berkeadilan,” tegas politisi Golkar tersebut.

Perwakilan Kanwil Kemenkumham menyatakan dukungan terhadap Raperda, menilai regulasi ini sejalan dengan kebijakan nasional terkait pembangunan rendah karbon dan pemulihan lingkungan hidup.

Tim penyusun naskah akademik menambahkan bahwa Raperda ini akan mengatur pengendalian aktivitas ekonomi yang berpotensi merusak lingkungan, mendorong investasi ramah lingkungan, penerapan teknologi bersih, dan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam.

Uji publik ini membuka ruang dialog bagi peserta untuk memberikan masukan dan penguatan substansi Raperda sebelum dibahas lebih lanjut dalam tahapan legislatif DPRD Sulteng. ***