PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023, di ruang sidang utama DPRD, Selasa (29/11).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulteng, Dr Nilam Sari Lawira, didampingi Wakil Ketua III, Muharram Nurdin dan dihadiri beserta anggota DPRD lainnya. Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng diwakili Plh Sekprov, Dr Rudi Dewanto.
Adapun tiga Raperda yang ditetapkan adalah Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Usai pentapan tiga Raperda itu, DPRD Sulteng melanjutkan dengan menetapkan pembentukan Perda Tahun 2023.
Ketua DPRD Sulteng, Dr Nilam Sari Lawira, mengatakan, Raperda yang dibuat dalam satu tahun anggaran, kemudian ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Gubernur.
“Di mana pelaksanaan penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan APBD,” katanya.
Selanjutanya, kata dia, setelah hasil peyusunan Propemperda antara DPRD dan pemerintah daerah disepakati, kemudian ditetapkan dengan keputasan DPRD. */RIFAY