PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna pembahasan/penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (14/08).
Penetapan ditandai dengan penandatangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng Dr. Hj. Nilam Sari Lawira bersama Wakil Ketua I, HM Arus Abdul Karim dan Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir.
Pembahasan dan penetapan KUA-PPAS tersebut berdasarkan Surat Gubernur Nomor: 900.1.6.4/37/BPKAD tanggal 21 Juli 2023, pasal 160 ayat 1 dan 2 serta pasal 161 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemda menyusun laporan realisasi semester 6 pertama APBD dan prognosis untuk 6 bulan berikutnya
“Hal itu menjadi dasar perubahan APBD,” ungkap Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira.
Selanjutnya, kata dia, berdasarkan pasal 66 ayat 2 Peraturan DPRD Nomor: 1 Tahun 2019 yang telah diubah menjadi Peraturan DPRD Provinsi Sulteng Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD, maka laporan realisasi semester pertama APBD dan Prognosis 6 bulan berikutnya tahun anggaran 2023 akan dibahas bersama DPRD dan Pemda dalam rapat kerja. *