DPRD Sulteng Tetapkan Dua Perda dan Keputusan di Penghujung Tahun

oleh -
Ketua Pansus I DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu menyerahkan hasil pembahasan Raperda kepada Wakil Ketua DPRD Sulteng, Zalzumida A. Djanggola, Senin (27/12). (FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG)

PALU – Pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna penetapan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dan dua Keputusan DPRD, Senin (27/12).

Dua Perda yang ditetapkan di penghujung Tahun 2021 itu adalah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat serta Perda tentang Kematian Ibu, Anak dan Stunting.

Sementara dua keputusan yang ditetapkan yaitu Peraturan DPRD Sulteng tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Sulteng Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Sulteng tentang Kode Etik DPRD Sulteng.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Hj Zalzumida A Djanggola SH, CN itu dihadiri oleh anggota DPRD, baik secara langsung maupun secara virtual. Sedangkan pihak Pemprov Sulteng sendiri dihadiri Asisten III Moelyono, Sekwan Hj Tuty Zarfiana SH, M.Si dan jajarannya serta instansi terkait lainnya.

BACA JUGA :  Penyidik Kejati Paparkan Kasus Korupsi Lahan Manggrove Morowali ke BPK

Pada kesempatan itu, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) I, Muhaimin Yunus Hadi berkesempatan melaporkan proses penggodokan Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Sementara Pansus II yang menggodok Raperda tentang Kematian Ibu, Anak dan Stunting juga melaporkan hasil kerjanya selama ini. Laporan dari Pansus II disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pansus, H Zainal Abidin Ishack ST dan secara lengkap disampaikan oleh juru bicara Pansus II, Rahmawati Nur S.Ag.

BACA JUGA :  Legislator Sulteng Berharap Proyek Irigasi Puna Kiri Harus Tepat Mutu

Gubernur Sulteng dalam pendapat akhirnya, menyampaikan apresiasi atas kinerja pembentukan Perda DPRD Tahun 2021.

“Walaupun disadari bahwa kinerja pembentukan Perda tahun ini belum maksimal sesuai jumlah Propemperda yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata Gubernur yang diwakili Asisten III.

Ia meminta agar masalah ini menjadi fokus dalam penyusunan dan pembahasan Propemperda Tahun 2022 mendatang.

Terkait dengan dua buah Raperda yang baru saja ditetapkan, Gubernur langsung memerintahkan kepada Kadis Kesehatan dan Kasat Pol PP untuk segera menyiapkan peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan pelaksanaan. ***