PALU- Polemik terkait praktik bisnis perkebunan sawit kembali mencuat, kali ini di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), melibatkan PT Tamaco Graha Krida (TGK). Perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi meskipun masa izin Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir pada Desember 2024. Tuduhan ini disampaikan oleh Front Rakyat Advokasi Sawit, yang dipimpin oleh Aktivis Perempuan Eva Bande.
Eva Bande menuding bahwa PT TGK telah menjalankan praktik bisnis ilegal dengan mengabaikan regulasi. “Jika aturan saja mereka abaikan, apalagi hak-hak rakyat,” tegas Eva dalam sebuah pemberitaan.
Front Rakyat Advokasi Sawit menyerukan keadilan bagi masyarakat yang terdampak aktivitas perusahaan.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng, Syarifudin Hafid, menekankan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak masyarakat. Ia menyatakan bahwa pemerintah harus memastikan perusahaan mematuhi peraturan, termasuk Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 Tahun 2015 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Keputusan MK tersebut menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebagai syarat mutlak menjalankan bisnisnya.
“Kepatuhan terhadap regulasi ini adalah langkah awal untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan,” ujar Syarifudin.
Syarifudin mengusulkan untuk memanggil pihak PT TGK, BPN Morowali, Bupati Morowali, dan BPN Provinsi Sulteng guna membahas polemik ini. Ia juga meminta kelompok masyarakat sipil untuk melengkapi data yang dapat dipertanggungjawabkan terkait tudingan mereka.
BPN Morowali diminta menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Nomor 18 Tahun 2021, termasuk penelitian status tanah, riwayat hukum, dan fisik tanah yang digunakan perusahaan. Panitia B juga diminta mencatat sanggahan atau keberatan dari masyarakat serta hasil penyelesaiannya.
Jika PT TGK mengajukan perpanjangan atau pembaruan izin, harus dipastikan bahwa perusahaan mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, Pasal 27. Salah satu kewajiban utama adalah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari total HGU yang dimiliki.
Reporter : **/IKRAM