PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan perannya sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Sulteng, Mahfud Masuara, saat menjadi narasumber Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, di Palu, Rabu (19/11).

Mahfud mengatakan, fungsi aspirasi merupakan jantung dari kerja-kerja politik DPRD, karena dari aspirasi itulah lahir regulasi dan kebijakan yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Ketika masyarakat menyampaikan kebutuhan dan permasalahannya, itulah data politik yang akan diterjemahkan menjadi kebijakan,” ujar Mahfud.

Ia menjelaskan secara rinci alur transformasi aspirasi menjadi produk hukum daerah, mulai dari penjaringan aspirasi, analisis kebutuhan publik, penyusunan naskah akademik, pembahasan lintas lembaga, hingga penetapan regulasi.

Menurutnya, proses ini hanya akan berjalan baik jika masyarakat memahami mekanisme penyampaian aspirasi dan turut terlibat secara aktif.

Mahfud juga menyinggung kondisi terkini terkait penyesuaian anggaran nasional. Menurutnya, efisiensi anggaran dari pusat ke daerah berdampak pada tertundanya sejumlah usulan masyarakat, sehingga DPRD perlu bekerja lebih selektif dan komunikatif dalam menindaklanjuti setiap aspirasi.

“Aspirasi bukan formalitas. Itu pusat kerja politik seorang anggota DPRD,” tegasnya.

Sosialisasi ditutup dengan diskusi interaktif, di mana peserta mengangkat berbagai isu strategis mengenai dinamika politik dan regulasi daerah.

Kegiatan yang diikuti perwakilan partai politik, mahasiswa, serta OPD terkait itu bertujuan memperkuat pemahaman publik mengenai tata kelola regulasi politik dan hubungan antara masyarakat dengan lembaga legislatif. ***