DONGGALA – DPRD Provinsi Sulteng melaksanakan kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi, di Ruang Kasiromu, Kantor Bupati Donggala, Rabu (27/09).
Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang melaksanakan kegiatan sosialisasi adalah Wakil Ketua III, Muharram Nurdin, Muhaimin Yunus Hadi, dan Sri Atun. Turut hadir dari Bidang Bina Jasa Konstruksi, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, Agus Nain Sahabat.
Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Rustam Efendi yang sekaligus membuka kegiatan sosialisasi.
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng, Muharram Nurdin, mengatakan, Raperda tentang Jasa Konstruksi sangat penting untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerah, khususnya di Kabupaten Donggala.
Ia menekankan bahwa peraturan daerah ini haruslah mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
“Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi dan penyelewengan dalam penggunaan anggaran pembangunan,” katanya.
Muharram juga menyampaikan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menyusun dan mengimplementasikan peraturan daerah ini. Ia mengajak semua pihak untuk saling bekerja sama dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan pembangunan yang sehat, dan efisien.
Sekkab Donggala, Rustam Efendi, menjelaskan, sosialisasi raperda ini sejatinya untuk meningkatkan pengetahuan hukum bagi masyarakat terkait dengan raperda dan perda yang akan ditetapkan. Selain itu raperda ataupun perda adalah bertujuan untuk mewujudkan masyarakat sadar akan hukum.
“Semoga sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua dan dapat diterapkan di masyarakat,” katanya. *