PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan, di Bente, Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali, Jumat (25/10).
Sosialisasi yang dibuka Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, Abdul Wahid Hasan itu dihadiri sejumlah anggota DPRD Sulteng dari Daerah Pemilihan (Dapil) Morowalli-Morowali Utara Rauf, Asisten I Moh. Rizal Badudin, pihak Kemenkumham Sulteng, Dinas Nakertrans, dan sejumlah tenaga kerja dari beberapa perusahaan dan pengusaha yang ada di Morowali.
Pj Sekkab mengatakan, tujuan dibuatnya aturan ketenagakerjaan adalah melindungi hak-hak pekerja, menjamin kesejahteraan pekerjaan pekerja dan keluarga, mewujudkan keadilan sosial dalam perburuhan serta mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha
Sementara itu, anggota DPRD Sulteng, Rauf, menyampaikan, sosialisasi itu dalam rangka menampung masukan dan mengetahui apa saja kekurangan yang perlu dimasukkan dalam raperda.
“Kemudian mengakomodir kepentingan tetapi tidak melanggar hukum dan aturan-aturan yang sifatnya penting, untuk kemudian dijadikan bahan pemikiran atau tambahan dalam ranperda ini,” katanya.
Ia berharap, serikat pekerja dapat memberikan buah pikiran dalam muatan raperda dalam rangka melindungi masyarakat, terutama buruh. *