PARIGI MOUTONG – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendorong penguatan regulasi daerah dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
Hal ini diwujudkan dengan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (27/02).
Sosialisasi dilakukan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sri Indraningsih Lalusu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda yang menjadi inisiatif Komisi I DPRD Sulteng.
Sosialisasi dilakukan untuk menjaring aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman publik terkait urgensi kehadiran regulasi daerah dalam menghadapi ancaman narkotika.
Sri Indraningsih menegaskan bahwa penyusunan Ranperda dilatarbelakangi meningkatnya kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Kondisi tersebut disebut berpotensi mengancam generasi muda serta ketahanan daerah di Sulawesi Tengah.
“Permasalahan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Diperlukan peran aktif pemerintah daerah dan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menekankan, keberadaan regulasi daerah akan memperkuat sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat hingga organisasi kemasyarakatan.
Adapun tujuan utama Ranperda ini meliputi penyediaan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, peningkatan efektivitas program pencegahan, penguatan koordinasi antarinstansi, serta perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika dan prekursor narkotika.
Sosialisasi di Parigi Moutong turut dihadiri unsur Pemerintah Daerah setempat, antara lain Asisten I Pemerintah Daerah dan Kesejahteraan Rakyat serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darmin. ***

