PARIMO – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Sistem Pertanian Organik, di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Selasa (22/10).
Sosialisasi tersebut dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Mawardin, dan dihadiri anggota DPRD Sulteng dapil Parimo, I Nyoman Slamet, Rachmat Syah Tawainella, Yusuf, Hartati, dan Feri Budiutomo.
I Nyoman Slamet menjelaskan, Perda ini nantinya akan mengatur bagaimana mengelola pertanian organik.
“Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan pada para petani dan peternak,” jelasnya.
Dengan adanya perda ini, kata dia, maka dapat diatur bagaimana cara bertani dengan menggunakan sistem organik, mulai dari proses pembenihan, pembibitan, metode penanamnya, hingga tata guna budi daya pertanian organik
Masyarakat sangat berharap, perda ini dapat menyelesaikan kelangkaan pupuk yang menyebabkan harganya mahal.
Terkait itu, dalam raperda ini petani akan didorong untuk tidak bergantung pada pupuk kimia. *