JAKARTA – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar workshop bertajuk “Menata Produk Hukum Daerah menuju Sulawesi Tengah yang Aman dan Tangguh”, di Jakarta, Kamis (07/08).

Kegiatan ini sebagai upaya penguatan kapasitas kelembagaan dalam membentuk produk hukum yang berkualitas, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Workshop ini menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni
Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Imelda, dan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda), Muliani Sulya Fajarianti.

Workshop diikuti oleh para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulteng, para tenaga ahli, serta unsur sekretariat DPRD.

Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, menyampaikan, secara umum pedoman pembentukan perda dan produk hukum daerah lainnya telah diatur dalam Undang-Undang nNomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022

Ia berharap, peserta dapat memahami terkait pertanggungjawaban kegiatan kedewanan yang telah diatur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku serta ketentuan petunjuk teknis kegiatan yang mencakup beberapa aspek.

“Workshop ini dapat menjadi pedoman dalam penentuan kebijakan lembaga DPRD yang bersinkronisasi dengan kebijakan pemda dan pemerintah pusat. Olehnya melalui kegiatan ini, kita akan saling berbagi dalam menata produk hukum daerah menuju sulawesi tengah yang aman dan tangguh,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, menyampaikan perlunya peran legislatif dalam memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar solutif dan berpihak kepada rakyat.

“Kita tidak boleh hanya membuat perda demi mengejar target. Produk hukum harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, sesuai visi daerah yang aman dan tangguh,” tegas Syarifudin. ***