PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan Tahun 2019-2024, di ruang sidang utama DPRD, Rabu (03/07).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Dr Hj Nilam Sari Lawira tersebut merupakan pelantikan kepada Fadli Anang dari Partai Perindo Daerah Pemilihan (Dapil) Parigi Moutong (Parimo), yang menggantikan posisi Muslih.
Pelantikan PAW ini dilakukan, meskipun akhir masa jabatan anggota DPRD Sulteng periode 2019-2024 sendiri tinggal beberapa bulan ke depan.
Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, berkesempatan membacakan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait peresmian pengangkatan PAW tersebut.
Menurut Sekwan, PAW berdasarkan SK Mendagri Nomor: 100.2.1.4-226 Tahun 2024 dan SK Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Provinsi Sulteng, Nomor: No.141/W.2/DPW.PERINDO/X/2023 Tanggal 03 Oktober 2023 Perihal Surat Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan PAW.
“Serta Keputusan DPP Partai Perindo Nomor: 1923-SK/DPP-PARTAI PERINDO/IX/2023 Tanggal 26 September 2023 yang menetapkan pemberhentian Muslih dari Partai Perindo dan selaku anggota DPRD, dan mengusulkan saudara Fadli Anang sebagai PAW,” kata Sekwan.
Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Nilam Sari Lawira, mengatakan, pelantikan anggota DPRD yang ditandai dengan pengucapan sumpah/janji, pada hakekatnya merupakan titik awal dari pengabdian.
“Oleh sebab itu, kiranya dapat berupaya semaksimal mungkin untuk memahami fungsi, tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban selaku anggota DPRD, baik secara individu maupun secara kelembagaan, sehingga dapat menjaga harkat dan martabat serta citra dewan selaku pengemban aspirasi rakyat,” pesan Nilam Sari.
Ia juga kepada anggota DPRD yang baru dilantik agar membaktikan diri sebaik-baiknya dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi yang berkembang di masyarakat, berusaha dengan segenap kemanpuan untuk mewujudkan keinginan serta harapan-harapan masyarakat.
Di tempat yang sama, Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian, Pemprov Sulteng, M Sadly Lesnusa, juga berpesan kepada Fadli Anang agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD.
Turut hadir dalam rapat paripurna, Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Zalzulmidah A. Djanggola dan para anggota DPRD lainnya, unsur forkopimda, para kepada OPD dan pihak terkait lainnya. *