DPRD Sulteng Konsultasikan Raperda Komunikasi dan Informatika ke Kemendagri

oleh -
Bidang Persidangan dan Perundang-undangan, DPRD Provinsi Sulteng, saat melakukan konsultasi Raperda di Kemendagri, Kamis (12/10). (FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG)

JAKARTA – Bidang Persidangan dan Perundang-undangan, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Kamis (12/10).

Rombongan yang dipimpin Luly Afiyanti itu disertai beberapa staf dalam rangka mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika serta persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.

Rombongan menerima panduan langsung dari Kasubdit Wilayah 1, Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri Slamet Endarta.

Kemendagri memberikan saran terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh DPRD Sulteng sambil menyarankan agar DPRD menunggu hingga perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 ditetapkan.

Dalam dialog yang berlangsung, DPRD mengajukan pertanyaan mengenai jumlah Raperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda tahun 2024.

Endarto menekankan bahwa perhitungan dalam Propemperda tahun 2024 mencakup penambahan sebesar 25% terhadap realisasi tahun 2023.

“Raperda yang diusulkan untuk tahun 2024 telah melalui analisis yang cermat, peninjauan, dan harmonisasi dengan kementerian terkait,” katanya.

Menurut Luly Afianti, pertemuan ini merupakan langkah signifikan dalam proses perundang-undangan di Sulawesi Tengah dan memperlihatkan kerja sama yang kuat antara DPRD dan Kemendagri dalam rangka memajukan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan komunikasi dan informatika. *