PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan I tahun kesatu, sekaligus membuka masa persidangan II tahun kesatu, di ruang sidang utama DPRD, Jumat (24/01).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, dan dihadiri Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Novalina, beserta unsur forkopimda dan anggota DPRD lainnya.
Aristan menyampaikan, pada masa persidangan I, telah ditetapkan telah ditetapkan produk dewan berupa Keputusan DPRD sebanyak 15, Keputusan Pimpinan DPRD sebanyak 9 dan satu rancangan peraturan daerah (raperda).
“Untuk masa sidang II nantinya ada banyak agenda yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) dalam rangka menunjang kerja kerja DPRD Sulteng,” kata Aristan.
Kata dia, agenda di masa sidang II, antara lain reses, koordinasi dan komunikasi dalam daerah, kunjungan daerah pemilihan (kundapil), pembahasan 7 raperda, penyusunan dan penginputan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Tahun 2026 dan beberapa agenda penting lainnya.
Ia berharap adanya kerja sama yang harmonis antara legislatif dan pihak eksekutif. Demikian halnya koordinasi dan komunikasi yang telah berjalan dengan baik selama ini, tetap terpelihara guna mendukung terlaksananya tugas-tugas dewan, termasuk tugas-tugas pemerintah daerah pada umumnya. *