DPRD Sulteng Harap Komisioner KPID Bekerja Profesional

oleh -
Anggota DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi'ah foto bersama tujuh komisioner KPID yang baru dilantik, Rabu (12/01). (FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG)

PALU – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Wiwik Jumatul Rofi’ah, mewakili pimpinan DPRD, menghadiri pelantikan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng, periode 2022-2025, di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (12/01).

Pada kesempatan itu, Wiwik menyampaikan selamat kepada para Anggota KPID yang baru. Ia berharap, para komisioner KPID tersebut dapat menjalankan tugas dengan baik dan bekerja sesuai dengan Undang-Undang tentang Penyiaran.

“Karena ini merupakan tugas dan tanggung jawab yang mulia, maka bekerjalah dengan sepenuh jiwa, sehingga dapat bekerja secara profesional,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng tersebut.

Pelantikan Komisioner KPID Sulteng juga dihadiri Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, Kepala Dinas Kominfo dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA :  Debat Publik Kedua Pilwakot Palu, Tiga Paslon Berebut Kepercayaan Masyarakat

Gubernur Sulteng, Rusdi Mastura berharap agar tujuh komisioner yang terpilih saat ini dapat bekerja secara profesional serta menjaga kebersamaan.

Gubernur juga meminta kepada para komisioner yang baru dilantik agar menjadikan KPID sebagai pelindung masyarakat dari pengaruh buruk siaran yang tidak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Berikan apresiasi dan pembinaan kepada lembaga-lembaga penyiaran publik sebagai stimulasi mendorong peningkatan kualitas siaran. Terlebih lagi dalam rangka menyukseskan visi misi gerak cepat menuju Sulteng yang lebih sejahtera dan lebih maju,” tutur Gubernur.

Ia juga berharap agar KPID memberikan literasi media secara masif, agar masyarakat dapat memilah dan memilih informasi yang baik dan benar.

BACA JUGA :  Cagub Ahmad Ali Pastikan Tidak Ada Pihak Ketiga Biayai Pencalonannya

Sementara itu, dalam proses migrasi sistem penyiaran dari sistem analog ke digital yang harus tuntas paling lambat November Tahun 2022, lanjut Gubernur, maka KPID Provinsi Sulteng harus ikut mengawal prosesnya demi terwujudnya digitalisasi penyiaran sehingga dapat lebih bermanfaat. ***