DPRD Sulteng Hadiri Finalisasi Hasil Kajian Raperda Sistem Pertanian Organik

oleh -
FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG

PALU – Anggota Komisi II dan III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menghadiri rapat finalisasi hasil kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulawesi Tengah tentang Sistem Pertanian Organik, di Palu, Senin (05/08).

Sejumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat ini, antara lain Winiar H. Lamakarate dan Adi Pitoyo dari Komisi II, serta Aminullah BK, Fadli Anang, dan Irianto Malinggong dari Komisi III.

Rapat finalisasi juga menghadirkan narasumber, yakni Prof. Dr. Ir. Muhammad Andar. Dr. Ir. Abdul Rahim, dan Amrizal yang merupakan pakar di bidang pertanian dan memiliki keahlian dalam pengembangan pertanian organik.

Dalam rapat ini, dibahas secara mendalam tentang pentingnya sistem pertanian organik sebagai bagian integral dari pertanian berkelanjutan.

Pertanian organik berfokus pada penggunaan sumber daya dan proses alam untuk membudidayakan tanaman, dengan tujuan memenuhi kebutuhan pangan yang sehat dan berkelanjutan,” jelas salah satu narasumber.

Para narasumber juga memberikan pandangan ilmiah dan praktis mengenai penerapan sistem ini, serta tantangan dan peluang yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.

Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penyusunan peraturan daerah yang mendukung pengembangan pertanian organik di wilayah Sulawesi Tengah.

Ranperda ini diharapkan tidak hanya mendukung ketahanan pangan lokal, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan pangan yang sehat dan ramah lingkungan. *