PALU – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr Hj Nilam Sari Lawira memimpin rapat paripurna pembahasan/penetapan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2022.
Rapat digelar di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (15/08), dihadiri Wakil ketua I HM Arus Abdul Karim, Waket III Muharram Nurdin, serta anggota DPRD lainnya.
Dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng diwakili oleh Pj, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Dr. Rudi Dewanto.
Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira, mengatakan, rapat paripurna tersebut sesuai ketentuan pasal 162 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Surat Gubernur Sulteng Nomor : 910/2844/BPKAD tanggal 3 Agustus 2022 perihal pengantar KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2022.
“Melalui surat tersebut, Gubernur telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Sulteng,” katanya.
Gubernur dalam sambutannya, mengatakan, pelaksanaan APBD 2022 dalam perjalanannya dipengaruhi berbagai faktor, sehingga dimungkinkan terpenuhinya persyaratan untuk melakukan perubahan.
“Adapun dasar atau indikator yang menjadi asumsi dalam menyusun perhitungan perubahn anggatan tahun 2022 yaitu laju inflasi, PDRB per kapita dan penduduk miskin,” jelasnya.
Ia pun merincikan perubahan alokasi anggaran, baik pendapatan, belanja dan pembiayaan Tahun 2022.
Ia mengatakan, pendapatan daerah pada perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp4.615 triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang bertambah menjadi sebesar Rp1,512 triliun lebih, pendapatan transfer bertambah menjadi Rp3,094 triliun lebih atau naik sebesar Rp99,389 miliar lebih.
“Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah berkurang menjadi Rp8.269.300.484 atau turun sebesar Rp9 juta,” katanya. ***