DPRD Sulteng Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wagub

oleh -

PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian kepala daerah masa jabatan 2016-2021, Selasa (18/05).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, HM Arus Abdul Karim, didampingi Waket III, Muharram Nurdin dan dihadiri Mulyono yang mewakili Gubernur Sulteng serta unsur Forkopimda dan anggota DPRD Sulteng.

Rapat paripurna juga dirangkai penandatangan berita acara tentang usulan pemberhentian kepala daerah yang sebelumnya dibacakan Sekretaris DPRD Sulteng, Hj Tuty Zarfiana SH, M.Si.

Dalam sambutan Ketua DPRD Sulteng yang dibacakan HM Arus Abdul Karim, mengatakan, usulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Sulteng masa jabatan 2016-2021 sesuai surat Keputusan Presiden RI Nomor: 70/P Tahun 2016 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng masa jabatan 2011-2016 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng masa jabatan 2021.

BACA JUGA :  Riset Internal: Cudy Unggul 63,2 Persen di Pilgub Sulteng 2024

Hal itu juga diperkuat dengam Surat Keputusan Presiden RI Nomor: 66/P Tahun 2019 Tanggal 23 Juli 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sulteng masa jabatan 2016-2021.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 60 Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun terhitung sejak pelantikan. Oleh karena itu, lanjut dia, gubernur dan wakil gubernur Sulteng periode 2016-2021 akan berakhir masa jabatannya pada 16 Juni 2021 mendatang.

BACA JUGA :  55 Anggota DPRD Sulteng 2024–2029 Resmi Bertugas, Satu Orang Dilantik dari Lapas

Ia pun memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Gubernur Longki Djanggola dan Wakil Gubernur Rusli Bacco Dg Palabbi atas semua kinerja dan kerja keras selama ini yang telah menjadikan Sulteng jauh lebih baik sebagaimana visi Provinsi Sulteng, yaitu Maju, Mandir dan Berdaya Saing.

Ia berharap, tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan selama ini, semoga menjadi sumber kekuatan dan motivasi kepada kepala daerah selanjutnya yang terpilih melalui Pemilu Tahun 2020 lalu, yakni Rusdi Mastura dan Ma’mun Amir.

Pada kesempatan yang sama, DPRD Sulteng menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir pengajuan satu buah Raperda Sulteng untuk menjadi Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Daerah. (RIFAY)