PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah, Selasa (10/10).
FGD yang difasilitasi Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan itu dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Wiwik Jumatul Rofi’ah, didampingi dua anggota komisi I lainnya, Elisa Bunga Allo dan Enos Pasua.
Turut hadir dalam FGD tersebut perwakilan dari Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Kemenkum-HAM, Tenaga Ahli Bapemperda, Dr Asri Lasatu serta Tim Tenaga Ahli Raperda yang tengah digodok saat, Dr Imran.
Dalam FGD tersebut ada sejumlah yang mengemuka dan menjadi masukan bagi penyusunan rancangan selanjutnya, mulai dari kata pengantar, dasar hukum, pengaturan, skema kewenangan daerah, skema kedudukan dan fungsi Perda dalam sistem hukum nasional, termasuk judul yang juga ikut dikritisi.
Dalam FGD juga berkembang soal isi norma dan aspek kehidupan. Bahkan sempat terjadi adu argumen antara pihak penyusun Raperda dengan Biro Hukum Pemprov Sulteng.
FGD kemudian ditutup setelah mendengarkan sejumlah masukan dan beberapa pandangan dari peserta FGD. *