PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat finalisasi kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Strategi Penanganan Kemiskinan Kultural dan Pemberdayaan Nilai Lokal, Rabu (10/09).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, antara lain Abdul Rahman, Risnawati M. Saleh, Sri Atun, dan Yusuf.

Hadir pula Tenaga Ahli DPRD dengan Tim Pengkaji Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, serta jajaran OPD.

Menurut Hidayat Pakamundi, peraturan gubernur akan diselaraskan untuk proses penguatan terhadap raperda yang menjadi inisiatif DPRD.

“Sehingga masyarakat bisa punya pijakan operasional kegiatan, baik itu dalam bentuk program yang dilakukan oleh Dinas Sosial, kegiatan Dinas Ketahanan Pangan dan sebagainya,” katanya.

Ia berharap, lahir peraturan daerah penanggulangan kemiskinan berbasis multikultural karena masih banyak wilayah yang belum tersentuh sehingga proses pendekatannya sedikit lebih spesifik.

“Kemiskinan tidak hanya disebabkan faktor ekonomi, tetapi juga karena faktor kultural yang selama ini kurang mendapat perhatian. Melalui raperda ini, kami ingin memastikan bahwa strategi pengentasan kemiskinan bisa lebih komprehensif, berkelanjutan, dan berbasis pada kekuatan lokal,” katanya.

Lanjut dia, potensi lokal harus diangkat, karena merupakan letak kekuatan masyarakat.

Olehnya, kata dia, dengan regulasi ini, DPRD ingin memberi ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mandiri dan sejahtera.

“Komisi IV memandang bahwa pengentasan kemiskinan tidak bisa lagi dilakukan dengan pendekatan umum saja. Harus ada sentuhan lokal yang sesuai dengan karakter masyarakat Sulawesi Tengah. Dengan begitu, program pemberdayaan akan lebih efektif dan diterima masyarakat,” jelasnya. ***