PALU – Pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat dalam rangka evaluasi terkait beban kerja dan analisia jabatan serta evaluasi pemberian tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sulteng, di ruang Komisi I DPRD, Rabu (04/10).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng, Muharram Nurdin, didampingi Ketua Komisi I, Sri Indraningsih Lalusu serta dihadiri pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.
Sementara dari pihak Pemerintah Provoinsi (Pemprov) Sulteng dihadiri Biro Organisasi, Biro Hukum dan Biro Administrasi Pimpinan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Sulteng, Muharram Nurdin, kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti anjuran Bina Anggaran, Kemendagri dan akan dimuat dalam peraturan kepala daerah.
“Maka dalam materi-materi dibahas untuk dinaikannya beberapa nilai. Yang pertama yaitu disesuaikan terlebih dahulu standar biaya lalu bagaimana menyesuaikan tunjangan kinerja ASN khususnya di setwan, memberikan strata pembiayaan tingkatan untuk PHL, sebab tidak semua beban kerjanya sama,” kata Muharram.
Selain itu, lanjut dia, bagaimana mengatur mengenai hak-hak pimpinan DPRD, seperti rumah jabatan, tunjangan dan lainnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, meminta agar dana pelayanan di Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sulteng dibedakan, biaya protokoler, termasuk di dalammya yang paling besar adalah biaya tamu gubernur dan wakil gubernur.
“Maka dalam etika pembiayaan keuangan daerah harus setara yang namanya pemerintahan daerah antara legislatif dan eksekutif. Apa yang menjadi biaya itu kategorinya dipisahkan. Maka di sini juga kita pisahkan karena uang rumah tangga pimpinan DPR berbeda dengan uang tamu pimpinan DPR,” jelasnya.
Untuk Tahun 2024, khusus untuk protokoler Gubernur dan Wakil Gubernur dianggarkan senilai 9,3 miliar di Biro Administrasi Pimpinan, di luar daripada pembiayaan tersendiri per person, yaitu biaya rumah tangga gubernur dan wakil gubernur. Begitu pula tamu protokoler.
Terkait untuk honor dan tunjangan, dilkukan bertahap untuk perbulan, sudah terhitung beban kerjanya, tidak ada yang di atas sampai Rp8 juta. Sementara tunjangan yang terbilang besar adalah untuk tenaga ahli karena dihitung per jam dan diakumulasi selama satu bulan.
“Sehingga diharapkan nilai tenaga ahli diusul kembali,” ujar Sri Lalusu.
Selanjutnya, mengenai operator yang menginput dana pokok pikiran (pokir) juga harus dibedakan, yang diberikan honor sistem informasi tersebut hanyalah yang memiliki aplikasi mandiri.
“Setelah dikaji layak dinaikan bila disesuaikan dengan keuangan daerah. Jika memiliki beban kerja berapa persen akan ditambah, karena bebannya banyak maka layak untuk dinaikan,” jelasnya. *