PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat paripurna untuk membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026.

Sidang yang berlangsung di ruang utama Gedung DPRD Sulteng, Jalan Mohammad Yamin, Kamis (27/11) ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, didampingi Wakil Ketua II Syarifuddin Hafid dan Wakil Ketua III Ambo Dalle.

Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng diwakili Sekretaris Provinsi (Sekprov), Novalina dan pihak terkait lainnya.

Dalam penyampaiannya, Aristan menegaskan bahwa penyusunan APBD adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menyoroti Pasal 311 ayat (1) yang mewajibkan kepala daerah mengajukan Raperda APBD beserta dokumen pendukung kepada DPRD dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Ia juga mengingatkan ketentuan Pasal 312 yang mensyaratkan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Raperda APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai.

Menurutnya, APBD 2026 merupakan hasil kerja bersama yang diawali pembahasan KUA–PPAS, termasuk berbagai masukan anggota DPRD.

“Insya Allah, kerja bersama antara pemerintah dan DPRD ini akan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Tengah, serta menjadi bagian dari langkah menuju Sulawesi Tengah Emas 2045,” ujar Aristan.

Ia menekankan bahwa penyusunan anggaran kali ini dilaksanakan di tengah dinamika fiskal yang cukup berat akibat perubahan kebijakan nasional dan tekanan ekonomi global.

Penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta tuntutan peningkatan kemandirian fiskal daerah membuat pemerintah provinsi perlu melakukan penataan strategis dalam struktur anggaran.

Menurut Aristan, efisiensi bukan lagi opsi, melainkan kewajiban bersama legislatif dan eksekutif.

Sementara itu, dalam Nota Keuangan yang disampaikan kepada DPRD, Novalina menjelaskan bahwa pemerintah provinsi melakukan rasionalisasi pada belanja non-prioritas agar anggaran dapat dialihkan untuk program produktif yang berdampak langsung pada pelayanan publik.

Dalam laporannya, ia memaparkan struktur pendapatan daerah yang diproyeksikan mencapai Rp4.677.915.855.843, yang terdiri dari PAD sebesar Rp2.543.336.248.343, pendapatan transfer Rp2.132.650.195.000, serta lain-lain pendapatan yang sah Rp1.929.412.500.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp4.727.915.855.843, mencakup belanja operasi Rp3.513.471.191.683,95; belanja modal Rp436.350.134.443,05; belanja tidak terduga Rp20.000.000.000; dan belanja transfer Rp758.094.529.716.

Adapun pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp100.000.000.000 yang berasal dari perkiraan SiLPA serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp50.000.000.000 untuk penyertaan modal daerah. ***