PALU – Pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar audensi dan koordinasi bersama Direktorat Koordinasi Supevisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi di jajaran Pemprov Sulteng, di ruang sidang utama DPRD, Jumat (03/09).
Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, HM Arus Abdul Karim, didampingi Waket III, Muharram Nurdin dan diikuti oleh hampir seluruh anggota DPRD Sulteng serta Sekwan Hj Tuty Zarfiana SH, M.Si dan jajarannya.
Sementara rombongan dari KPK terdiri dari Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Niken Arianti, Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Basuki Haryono serta Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Muhammad Muslimin Ikbal.
Dalam audensi tersebut, KPK RI mengungkap setidaknya sekitar 30 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang Tahun, termasuk juga mengungkap OTT sepanjang tahun 2020.
Dalam pertemuan ini, Niken Arianti mengungkapkan bahwa OTT yang dilakulan KPK bukanlan kegiatan serta merta, tetapi selalu didahului dengan tindakan-tindakan penjegahan, koordinasi dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Dalam audensi ini terjadi tanya jawab dari sejumlah anggota DPRD Sulteng yang menanyakan sejumlah hal, terutama terkait dengan kegiatan dan tugas DPRD, misalnya soal penyerahan dana hibah, perjalanan dinas luar daerah yang harus menggunakan pesawat, sementara untuk ke Sulbar misalnya lebih murah dan efisien dengan menggunakan jalan darat. Menurut KPK, semua itu kuncinya di perencanaan.
Ada sejumlah tanggapan yang mengemuka, termasuk dari Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu. Ia meminta agar audensi dan koordinasi seperti inj harus selalu dilakukan. Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Sulteng juga meminta agar audensi ini dapat dilakukan lagi, karena saat ini sebenarnya belum begitu efektif karena penyusunan APBD sudah dilakukan. ***