PALU – Pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Covid-19 melalui sidang paripurna, Rabu (10/02).
Pembentukan pansus ini merupakan rekomendasi dari Pansus Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah menyelesaikan masa kerjanya.
Ketua Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19, Sonny Tandra, mengatakan, salah satu faktor penting pembentukan pansus adalah hasil laporan BPK bahwa pengetahuan mengenai Covid-19 oleh masyarakat hanya sebesar 30 persen.
“Untuk itu, kami akan melakukan sosialisasi secara masif,” kata Sonny.
Politis Partai NasDem itu menambahkan, sosialisasi secara masif perlu ditingkatkan, karena menurutnya masih terdapat 60 persen lebih yang belum mengetahui tentang Covid-19.
“Itu barangkali salah satu kendala, masyarakat tidak pakai masker. Kalau itu sudah masif sosialisasinya, kita akan lakukan penegakan disiplin kesehatan,” ucapnya.
Kemudian, kata Sony, Pansus akan berupaya memperbaiki pemerikasaan spesimen setiap pasien Covid-19 yang selama ini dianggap kacau.
“Mulai tempat dikirim sampai di sini, ada yang tidak ada alamat, tidak jelas namanya dan pemeriksaan lebih dari tiga hari, sehingga masyarakat yang terpapar tidak tau,” tandasnya. (RIFAY)