PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas skema honorarium Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah untuk Tahun Anggaran 2026, Rabu (14/01).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, serta dihadiri Sekretaris Komisi I Elisa Bunga Allo dan anggota komisi I lainnya, yakni Yusuf, Hasan Patongai, Mahfud Masuara, dan Fatimah Hi Moh Amin Lasawedi.

Selain unsur DPRD, RDP juga melibatkan sejumlah perangkat daerah dan lembaga terkait, di antaranya Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Administrasi Pembangunan Setda Sulteng, Biro Hukum Setda Sulteng, serta pimpinan dan anggota KPID dan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.

Pembahasan dalam RDP difokuskan pada skema, mekanisme, dan dasar hukum pemberian honorarium bagi komisioner KPID dan KI agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026.

Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, menegaskan bahwa pembahasan honorarium tersebut akan terus dilanjutkan secara komprehensif dan hati-hati.

“Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan menindaklanjuti hasil RDP ini dengan pembahasan lanjutan bersama perangkat daerah dan pihak terkait, termasuk memanggil BPKAD dan Sekretaris Daerah Provinsi, guna memastikan penganggaran honorarium Komisioner KPID dan Komisi Informasi Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Menurut Bartholomeus, Komisi I berkomitmen untuk mengkaji secara menyeluruh aspek regulasi, mekanisme penganggaran, serta kondisi fiskal daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Hasil RDP ini akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah. Tujuannya memastikan skema honorarium Komisioner KPID dan Komisi Informasi Tahun Anggaran 2026 dapat dirumuskan secara tepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus tetap menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi kedua lembaga independen tersebut,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa DPRD Sulteng, khususnya Komisi I, mendorong adanya kesepahaman bersama antara DPRD dan pemerintah daerah agar penganggaran honorarium dapat dilaksanakan secara proporsional dan berkeadilan, tanpa mengabaikan prinsip efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Komisi I berharap pembahasan lanjutan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan menjadi dasar dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menilai keberadaan KPID dan Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta pengawasan penyiaran di daerah, sehingga memerlukan dukungan kebijakan dan penganggaran yang tepat. ***