DPRD Sulteng Bahas Sembilan Raperda di Masa Persidangan II

oleh -
Jalannya rapat paripurna masa persidangan II tahun keempat, di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulteng, Senin (06/02). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna masa persidangan II tahun keempat, di ruang sidang utama DPRD, Senin (06/02).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I, HM Arus Abdul Karim itu membahas sembilan rancangan peraturan daerah (raperda), yang terdiri dari lima raperda usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan empat lainnya merupakan inisiatif atau prakarsa DPRD.

Adapun empat raperda prakarsa DPRD Sulteng adalah Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tenaga Kerja, tentang Perubahan Perda Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan, serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Sementara lima raperda usulan Pemprov Sulteng adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023-2024 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangungan Daerah Sulawesi Tengah Tahun 2023-2027.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulteng dan Raperda tentang Penyandang Disabilitas.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, HM Arus Abdul Karim, mengatakan, sesuai mekanisme pembahasan, raperda yang berasal dari Pemprov akan dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 13 ayat 3 huruf a Peraturan DPRD Provinsi Sulteng Nomor 01 Tahun 2019 sebagaimana yang diubah dengan Peraturan DPRD Provinsi Sulteng Nomor 01 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulteng.

“Pembicaraan tingkat pertama meliputi penjelasan gubernur dan rapat paripurna mengenai raperda, pandangan umum fraksi terhadap raperda, tanggapan dan pertanggungjawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi, pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi atau pansus,” jelasnya.

Pembicaraan tingkat kedua, lanjut dia, meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi dan pimpinan fraksi.

“Kemudian permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna dan pendapat akhir gubernur,” katanya.

Pada kesempatan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulteng, Rudi Dewanto mewakili Gubernur Sulteng menjelaskan tentang lima buah raperda yang diusulkan dalam rapat paripurna tersebut. (RIFAY)