PALU – Pihak DPRD Provinsi Sulteng berinisitif melakukan modifikasi kegiatan reses, menyusul pandemi corona yang belum bisa dipastikan kapan akan berakhir.
Untuk itu, selama wabah Covid 19, anggaran makan minum diubah menjadi bantuan sembako ke masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Untuk menyikapi hal tersebut, pihak DPRD Sulteng menggelar rapat terbatas pada Selasa (05/05) tentang perubahan keputusan pimpinan DPRD Sulteng Nomor 160/377/DPRD.
Rapat tersebut digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng dengan standar protokol Covid–19.
Rapat itu sendiri dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Zalzulmida A Djanggola, didampingi Wakil Ketua III, Muharram Nurdin dan dihadiri instansi terkait, seperti Inspektorat, Biro Hukum, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Kesehatan dan Polda Sulteng.
“Kami sebagai wakil rakyat mempunyai tugas salah satu adalah reses (penyerapan aspirasi) dengan melakukan pertemuan atau mencari aspirasi masyarakat yang ada di dapil masing-masing. Namun dalam hal ini anggota DPRD tidak bisa melakukannya karena adanya pandemi corona, namun aspirasi masyarakat harus tetap di jaring dan disalurkan, untuk itu kami mencari jalan keluarnya dan melakukan rapat koordinasi dengan beberapa OPD terkait,” ujar Zalzumidah.
Di kesempatan yang sama, Muharam Nurdin, mengatakan bahwa rapat kali ini untuk merumuskan tata cara penggunaan dana reses di masa wabah Covid-19.
“Ada sejumlah dinamika pembicaraan yang berkembang, misalnya dari sisi teknis pertanggung jawaban, teknis penyaluran dan sejumlah pertimbangan lainnya terutama aspek hukum menjadi hal yang penting jangan sampai tujuannya mulia tapi menjadi masalah dikemudian hari,” ujarnya.
Di akhir rapat, pimpinan menyimpulkan bahwa metode reses ditengah wabah Covid-19 bisa digunakan. Namun harus dikoordinasikan lebih lanjut dan terkait pembagian sembako harus dibicara bersama Dinas Sosial. (RIFAY)