PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, di ruang sidang utama DPRD, Senin (08/07).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulteng, Dr Hj Nilam Sari Lawira, dihadir Wakil Ketua II Zalzulmidah A. Djanggola, Wakil Ketua III Muharram Nurdin, para anggota DPRD, serta Sekertaris DPRD Siti Rachmi Amir Singi dan pejabat sekretariat.

Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dihadiri Sekertaris Provinsi (Sekprov) Novalina.

Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Nilam Sari Lawira, mengatakan, proses penyusunan anggaran diawali dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dilanjutkan dengan KUA sebagai dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan rancangan APBD, pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Secara umum, tujuan dan sasaran ditetapkannya KUA dan PPAS adalah untuk menjamin konsistensi dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran program-program pembangunan di Provinsi Sulteng Tahun 2025,” katanya.

Pada kesempatan itu, Sekprov Sulteng, Novalina, menyampaikan secara singkat gambaran dalam rancangan KUA-PPAS Tahun 2025, yaitu pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp4,3 triliun lebih yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2.017 triliun lebih, pendapatan transfer sebesar Rp2,363 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2,577 miliar lebih.

“Kami mengajak seluruh peserta rapat paripurna untuk saling bersinergi dan berkolaborasi dengan kuat dan mendarmabaktikan segenap potensi yang dimiliki bagi kebangkitan ekonomi Sulawesi Tengah menuju Sulteng Emas 2045,” tutupnya. *