DPRD Sulteng Bahas Enam Raperda di Masa Sidang Kedua Tahun Kelima

oleh -
Juru bicara Fraksi Gerindra, Ambo Dalle menyerahkan pandangan umum fraksi kepada Wakil Ketua III, Muharram Nurdin, Selasa (27/02). (FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG)

PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna masa persidangan kedua tahun kelima, dengan agenda pembahasan/penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda), di ruang sidang utama DPRD, Selasa (27/02) malam.

Raperda yang dimaksud adalah dua buah usul Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan empat prakarsa DPRD.

Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, tentang Pendidikan Daerah, tentang Penyelenggaraan Kesehatan, tentang Jasa Konstruksi, tentang Perubahan Atas Perda Nomor 01 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.

Agenda lainnya dari rapat paripurna tersebut adalah penyampaian pidato pengantar/penjelasan gubernur atas dua buah raperda usul Pemprov Sulteng, serta pengumuman peresmian pemberhentian salah satu anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng, Muharram Nurdin, dihadiri Asisten I Pemprov Sulteng, Fahrudin D Yambas, beserta sejumlah anggota DPRD yang hadir, baik secara langsung maupun melalui zoom meeting.

Asisten I Pemprov Sulteng, Fahrudin D Yambas, berharap agar seluruh raperda yang diajukan oleh Pemprov Sulteng segera disetujui menjadi peraturan daerah pada tahun 2024 ini.

Pada kesempatan itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan, Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng Sony, membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.4-225 Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Salah Satu Anggota DPRD Provinsi Sulteng masa jabatan Tahun 2019-2024, atas nama Muslih yang sebelumnya berasal dari Partai Perindo dapil Parigi Moutong.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaikan pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap raperda yang dibahas. *