PALU – Pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka membahas rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng, terkait penanganan Covid-19 tahun 2020.
Keputusan membentuk Pansus atas LHP BPK diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulteng, Jumat (15/01), sebagaimana usulan anggota Banmus, Sonny Tandra.
Menurut Sonny, melalui pansus, DPRD bisa lebih fokus menyelesaikan persoalan penanganan Covid-19. Karena itu, LHP BPK tidak cukup hanya diserahkan ke komisi saja.
Usulan Sonny Tandra itu mendapat dukungan anggota Banmus lainnya, di antaranya Sri Atun, Nyoman Slamet dan beberapa anggota lainnya.
Atas kesepakatan itu, Wakil Ketua DPRD Sulteng, Muharram Nurdin, menyatakan, pembentukan pansus akan dilakukan sebelum penutupan masa sidang pertama tahun ke dua yakni, 25 Januari 2020 mendatang.
Sebelum membentuk Pansus, pimpinan DPRD akan terlebih dahulu meminta penjelasan kepada gubernur atas LHP BPK tersebut.
“Nanti penjelasan dari gubernur itulah yang akan dibuatkan Pansus,” katanya.
Selain membentuk Pansus, DPRD Sulawesi Tengah akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi atas penanganan Covid-19. RDP dilakukan agar seluruh komisi dapat mengetahui hal-hal yang terjadi selama penanganan Covid-19 tahun 2020. (RIFAY)