SIGI – Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minhar Tjeho, angkat bicara menanggapi pertanyaan publik terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota DPRD Sigi berinisial ESA alias E.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Nostry, yang akrab disapa Try mempertanyakan integritas dan komitmen DPRD Sigi dalam menindaklanjuti laporan resmi telah mereka sampaikan sejak 13 Desember 2024 lalu.

Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Sigi, Cq Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sigi, serta kepada pimpinan partai politik yang menaungi ESA.

Namun, menurut Try, hingga kini belum ada respons resmi dalam bentuk klarifikasi, konfirmasi, maupun penanganan yang transparan dari lembaga terkait.

Menanggapi hal tersebut, Minhar menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut sudah ditangani oleh Badan Kehormatan.

Ia memastikan bahwa proses masih berjalan dan tidak ada upaya untuk menutup-nutupi kasus tersebut.

“Beberapa waktu lalu saya sudah melakukan konfirmasi kepada Badan Kehormatan mengenai perkembangan kasus ini. Dari informasi, saya terima, pihak terlapor, yakni ESA, sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Saat ini tinggal menunggu proses pemanggilan terhadap pihak kuasa hukum pelapor,” ujar Minhar pada Senin, (12/5).

Ia menyebutkan, kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran etik, tetapi juga berkaitan dengan persoalan utang piutang antara pelapor dan terlapor.

Oleh karena itu, penanganannya memerlukan kehati-hatian serta konfirmasi dari kedua belah pihak.

“Kami tidak bisa hanya mendengar dari satu pihak saja. DPRD melalui Badan Kehormatan memanggil dan mendengar versi dari pelapor dan terlapor secara berimbang. Semua harus dijalankan sesuai mekanisme berlaku,” tegasnya.

Minhar, membantah keras tudingan bahwa DPRD Sigi melindungi anggota dewan tengah dilaporkan.

“Itu tidak benar. Saya pernah menjadi anggota Badan Kehormatan beberapa tahun lalu, dan saya tahu persis bahwa tidak ada istilah melindungi siapapun. Semua laporan diproses berdasarkan aturan dan kode etik berlaku. Bila terbukti melanggar, sanksi dijatuhkan, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi berat jika pelanggaran tergolong serius,” katanya.

Ia memastikan bahwa DPRD Sigi melalui Badan Kehormatan tetap berkomitmen menegakkan integritas kelembagaan serta menjaga kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.

“Kasus ini masih terus berjalan. Kami berharap semua pihak bersabar dan menghormati proses sedang berlangsung. Prinsip keadilan harus ditegakkan, baik bagi pelapor maupun terlapor,” tutup Minhar.

REPORTER :**/IKRAM