SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi menyatakan menerima Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, Kamis (14/07).
Sidang Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Sigi, dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae, di dampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh.
Dikesempatan itu Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta menyampaikan, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin memberikan data untuk gambaran dan kondisi keuangan di Kabupaten Sigi.
“Saya mengapresiasi atas kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Anggota DPRD Sigi, yang tergabung dalam Banggar membahas Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sigi tahun 2021,” ujar Irwan.
Kata Bupati, Pemerintah kabupaten juga telah berupaya dengan maksimal untuk dapat menyajikan data-data yang dapat menggambarkan kondisi keuangan yang benar dan wajar, dan berupa perhitungan atas pelaksanaan pendapatan, belanja serta pembiayaan.
Sebelumnya, enam Fraksi di DPRD melalui anggotanya yang berada dalam Banggar menyetujui atas Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sigi Tahun anggaran 2021 tersebut.
Reporter : Hady
Editor : Yamin