SIGI – DPRD Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023.
Penetapan tiga buah Perda tersebut disepakati dalam rapat paripurna, di Ruang sidang utama DPRD Sigi, Kamis (31/08).
“Tiga Perda ini adalah Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa, dan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022,” jelas Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemkab Sigi, Tony W Ponulele yang mewakili Bupati.
Dimasa persidangan ini lanjut Tony, Pemerintah Daerah Sigi juga telah mengajukan tiga buah Raperda, yaitu, Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2023, yang sementara ini dibahas pada Badan Anggaran DPRD Sigi.
Selanjutnya, Raperda tentang Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Raperda tetang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang saat ini sementara proses pembahasan pada Pansus II DPRD Sigi.
“Hal ini patut di syukuri serta dk apresiasi bahwa, proses yang dilakukan oleh pihak DPRD Sigi bersama jajaran Pemerintah Daerah pada akhirnya mencapai hasil, sebagaimana yang kita harapkan,” ungkapnya.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae, di dampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Wakil Ketua II Endang Herdianti, serta dihadiri Forkopimda Kabupaten Sigi, Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Sigi, serta Para Kepala OPD Pada Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.
Reporter : Hady