DPRD Sigi Sahkan Perda Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

oleh -
Ketua DPRD Sigi Rizal Intjenae, Bupati Sigi Moh Irwan dan Wakil Ketua DPRD Sigi Imrwan Latjedi. (ist)

SIGI – Rapat paripurna pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi, Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Pada tahun 2020-2021. di ruang sidang DPRD Kabupaten Sigi, Kamis (24/06).

Paripurna ini dipimpin langsung ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua Imran Latjedi dan dihadiri langsung Bupati Sigi Mohamad Irwan.

DPRD Kabupaten Sigi dan Pemerintah Daerah sebelumnya, telah membahas bersama Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Sigi tersebut.

Bupati di kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, khususnya kepada fraksi-fraksi yang tergabung dalam Pansus I, yang telah memberikan tanggapan, pandangan, koreksi, serta saran masukan terhadap Raperda yang telah diajukan hingga ditetapkan sebagai Perda.

BACA JUGA :  Yasin: Perbaikan Infrastruktur Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Hidup Warga di Desa

Dengan disetujuinya Raperda Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mengarahkan, mengatur dan mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Sigi. Tentu dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban dan keteraturan berlalu lintas, serta adanya tanggung jawab pemerintah dan pengembang.

“Oleh karena, dengan ditetapkannya Raperda ini diharapkan pembangunan di Kabupaten Sigi lebih berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang tertib, aman dan berkeadilan berbasis mitigasi penanganan dampak lalu lintas,” terang Bupati Sigi.

BACA JUGA :  Ikut Andil dalam Visi Indonesia Emas 2045, PT IMIP Berikan Beasiswa kepada 1000 Mahasiswa

Bupati juga menyampaikan bahwa, Pemerintah Daerah telah melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Ayat (1) Peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menyatakan bahwa pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap Rancangan Perda, Rancangan Perkada dan/atau Rancangan Peraturan DPRD.

Terkait dengan hasil fasilitasi terhadap Raperda Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, telah di sampaikan ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, dan saat ini Peraturan Daerah tersebut dalam proses Penetapan dan Pengundangan oleh Pejabat yang berwenang.hady