SIGI – DPRD Kabupaten Sigi mensahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni, Raperda Penyalahgunaan Obat dan Inhalan serta Ranperda Perlindungan Pekerja Migran, menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Gedung Kantor DPRD Sigi, Rabu (2/3).
Pada sidang paripurna DPRD Sigi yang dipimpin Ketua DPRD Sigi Moh Rizal, hadir pula Bupati Sigi Mohamad Irwan.
Sidang mendengarkan laporan Pansus yang telah melakukan pembahsan dua Raparda itu, di hadiri anggota DPRD Sigi dan sejumlah pimpinan OPD Sigi.
Ketua Pansus Jamaludin L.Nusu dalam laporannya terkait dua buah Ranperda yakni, Ranperda Penyalahgunaan Obat dan Inhalan serta Ranperda Perlindungan Pekerja Migran mengungkapkan, pembahasan dua buah Ranperda selama 53 hari kerja. Pengajuan dua buah Ranperda Inisiatif oleh DPRD Sigi dilakukan sesuai waktu yang ditetapkan.
“Pansus sudah melakukan pembahasan dua buah Ranperda tersebut bersama perangkat daerah terkait, yang ditunjuk untuk mewakili Bupati serta didampingi tim ahli DPRD,” ungkap Jamaludin L Nusu.
Anggota Komisi I DPRD Sigi itu menuturkan, Pansus bekerja selama 24 hari, namun pada saat proses pembahasan akan berakhir, khususnya yang berkaitan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran, Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Sehingga Pansus meminta perpanjangan waktu pembahasan selama lebih kurang 29 hari,” tuturnya.
Permintaan perpanjangan waktu kerja itu untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap
muatan materi Ranperda tersebut.
“Makanya waktu pembahasan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran lebih kurang selama 53 hari
kerja terhitung sejak tanggal 15 November 2021 sampai 31 Januari 2022,” ujarnya.
Setelah penyampaian laporan dan dua Raoerda di sahkan dan di tanda tangani ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intje Nas dan Bupati Sigi Mohamad Irwan.
Reporter: Hady
Editor: Nanang