DPRD Sigi Minta Asistensi Dana Desa untuk Covid-19 Disederhanakan

oleh -
Rahmat Saleh

PALU- Wakil Ketua I DPRD Sigi, Rahmat Saleh menyikapi instruksi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sigi kepada 176 Desa untuk menyediakan dua ton beras (per desa) melaui APBDesa dalam menyikapi pandemi Covid 19.

Pada dasar iasetuju dan mendukung kebijakan tersebut. Bahkan bukan hanya untuk pencadangan pangan, termasuk semua jenis alokasi APBdesa ditujukan untuk menanggulangi penyebaran Covid 19.

Dia mengatakan, masalahnya, saat ini baru tiga Desa dari 176 Desa di kabupaten Sigi sudah melakukan pencairan Dana Desa, dan 21 Desa lainya telah mendapatkan rekomendasi dari Kadis PMD dan dalam proses di KPN. Sisanya 152 Desa masih dalam proses asistensi.

“Hal ini disebabkan tidak adanya penyesuaian metode asistensi, menjadi lebih pendek, sederhana dan cepat, disesuaikan dengan kedaruratan saat ini,” kritiknya.

Padahal, kata dia, kebijakan penyelenggaraan keuangan mulai dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, telah direstrukrisasi.

Dia mengambil contoh, APBD Kabupaten, berdasarkan Permendagri No 20 Thn 2006, tentang percepatan penanganan Covid 19 di lingkup Pemerintah daerah.

“Dalam peraturan ini Pemda diberi kewenangan untuk merealokasi, refungsionalisasi bahkan membelanjakan APBD, mendahului pembahasan dan persetujuan Perubahan APBD dengan DPRD,” sebutnya.

Ia mengatakan, mekanisme ini menunjukan adanya respon kedaruratan, baik secara substansi maupun prosedur. Dalam bentuk penyederhanaan dan percepatan.

“Respon seperti ini dibutuhkan dalam situasi kedaruratan,” terangnya.

Ironisnya kata dia, dari semua level penyelenggaraan keuangan pemerintah, sifat kedaruratan ini tidak diberlakukan pada level pemerintah desa.

“Padahal semua tingkatan pemerintah sedang berkonsentrasi menghadapi permasalahan sama,” ujarnya.

Prosedur Asistensi APBDes saat ini, kata dia, masih tetap sama dengan prosedur sebelumnya, sejak dari kecamatan hingga kabupaten.

Dia mengatakan, di kabupaten setiap desa, secara berturut harus berhadapan dan mendapatkan paraf dari delapan tim asistensi, di Dinas PMD, Bagian Hukum dan BKAD. “Sebelum mendapatkan rekomendasi permohonan pembayaranan di Kantor Perbendaharaan Negara (KPN),” urainya.

Untuk melewati prosedur ini, kata dia banyak aparat desa, terutama dari desa-desa jauh dari pusat pemerintahan, menghabiskan waktunya berhari-hari.

“Belum lagi jam kerja pemerintah diperpendek sampai pukul 14.00 WITA,” ujarnya.

Keadaan ini kata dia, menempatkan para kepala Desa dan aparatnya berada pada situasi sulit dan dilematis. Dan terpenting, keberadaan mereka di desa sangat dibutuhkan.

Dia berharap, situasi ini bisa segera diatasi, ada terobosan nyata dilakukan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan asistensi berlarut-larut ini.

“Misalnya memperbanyak desk asistensi atau tenaga terlibat dalam desk asistensi, ” ujarnya. (IKRAM)