SIGI – Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, memimpin langsung sidang paripurna Pendapat Akhir Bupati Sigi atas Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Tentang Bangunan Gedung, masa persidangan pertama tahun 2022-2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, yang dihadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi.

Samuel Yansen Pongi membacakan sambutan Bupati Sigi mengatakan, pada masa persidangan pertama DPRD Kabupaten Sigi dan Pemerintah Daerah telah membahas bersama Raperda Bangunan Gedung. Setelah melalui proses pembahasan maka keseluruhan proses telah ditempuh sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, hal ini patut disyukuri serta apresiasi bahwa, proses yang dilakukan oleh pihak DPRD bersama jajaran Pemda, pada akhirnya mencapai hasil sebagaimana yang diharapkan bersama.

Dengan disetujuinya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, maka penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kabupaten Sigi dapat dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif maupun secara teknis, agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penghuninya serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.

“Adapun seluruh masukan dan saran baik dari proses pembahasan, maupun masukan dari hasil konsultasi dan koordinasi yang dilaksanakan oleh Tim Pansus I, telah diakomodir dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan perUndang-undangan” terangnya.

Pemerintah Daerah lanjutnya, telah melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menyatakan bahwa, pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitas terhadap Rancangan Perda, dan Rancangan Perkada dan/atau Rancangan Peraturan DPRD. Olehnya itu Pemerintah Daerah telah menyampaikan Raperda untuk difasilitasi melalui aplikasi E-PERDA.

Terkait dengan hasil fasilitasi Raperda ini Pemda Sigi telah menerima melalui surat Gubernur Sulawesi Tengah Plh. Sekretaris Daerah nomor 188.342/4392/Ro.Huk Tanggal 8 November 2022 perihal hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi dan berdasarkan pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyatakan bahwa, Bupati / Walikota wajib menyampaikan Rancangan Perda Kabupaten / Kota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lama 3 hari terhitung sejak menerima Rancangan Perda Kabupaten/kota dari Pimpinan DPRD Kabupaten /kota untuk mendapatkan Perda.

“Olehnya itu perlu kami sampaikan bahwa, Pemerintah Daerah telah menyampaikan Raperda Tentang Bangunan Gedung yang telah dilakukan penyempurnaan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sigi,” terang Wabub Sigi.

Reporter: Hady
Editor: Nanang