SIGI – DPRD Kabupaten Sigi dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sigi, menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2023 dan APBD tahun anggaran 2024.
Acara tersebut digelar dalam rapat paripurna, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, Jumat (11/08) di ruang sidang DPRD Sigi Desa Kotarindau Kecamatan Dolo.
Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdianti, juga dihadiri anggota DPRD Sigi, sementara Pemda Kabupaten Sigi dihadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi.
Di kesempatan itu Ketua DPRD Sigi Moh Rizal mengatakan, sesuai daftar hadir yang dibacakan oleh Plt Sekretaris Dewan bahwa, dari 30 orang anggota dewan yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir berjumlah 21 orang.
“Maka berdasarkan Pasal 137 ayat 1 huruf C peraturan tata tertib dewan, quorum telah tercapai,” kata Ketua Rizal.
Menurutnya, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan musyawarah (Bamus) DPRD Sigi bahwa, agenda rapat paripurna yakni, penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS APBD Tahun anggaran 2024 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
“Sebagaimana dalam ketentuan pasal 20 ayat 6 Peraturan Tatib Dekab Sigi menyatakan bahwa kebijakan umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” tutupnya.
Reporter: Hady