DPRD Sigi Bahas Propemperda

oleh -
DPRD Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna ke tiga masa persidangan kedua Tahun 2020-2021 di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi Rabu (10/02). (FOTO: IST)

SIGI – DPRD Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna ke tiga masa persidangan kedua Tahun 2020-2021 secara virtual, dengan agenda perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda), dan Penetapan Bapemperda membahas hasil Fasilitas Gubernur atas Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Sigi, yang disesuaikan menjadi Ranperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Paripurna ini bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi Rabu (10/02).

Wakil Ketua I Rahmat Saleh, memimpin langsung rapat paripurna, yang diikuti Ketua DPRD Moh. Rizal Intjenae, Wakil ketua II Torki Ibrahim Turra, dan 16 orang anggota DPRD, serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andi Ilham, mewakili Bupati Sigi, sementara OPD mengikuti rapat secara virtual.

BACA JUGA :  Murid TK Kartika XXI Poso Ikut Peragaan Manasik Haji

Dalam rapat itu Ketua Bapemperda Jamaluddin L. Nusu menyampaikan, perubahan Propemperda tahun 2021 sesuai dengan hasil rapat Bapemperda DPRD dengan Tim Bapemperda Pemerintah Kabupaten Sigi pada tanggal 8 Februari 2021 lalu.

Adapun Ranperda sebut dia, mengenai Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Bora Kabupaten Sigi tahun 2020–2040, dan Ranperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sigi.

“Berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (1) Permendagri nomor 80 tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyatakan, hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah disepakati menjadi Propemperda, dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD,” kata Jamaludin.

BACA JUGA :  Balai Bahasa Sulteng Angkat Karya Masyudin Masyuda di Bulan Bahasa 2024

Sementara Ranperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sigi lanjutnya, dilakukan mulai sejak awal menjadi usul Bapemperda, untuk dijadikan Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Sigi, sehingga perlu untuk dimasukan dalam Propemperda tahun 2021.

Reporter: Hady
Editor: Nanang