DPRD Sahkan Raperda KLA dan PKD

oleh -

SIGI – DPRD Kabupaten Sigi melaksanakan rapat paripurna persetujuan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sigi dan penutupan masa persidangan pertama tahun sidang 2021-2022, sekaligus pembukaan masa persidangan kedua tahun 2021-2022.

Dua buah Raperda yang dimaksud yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), yang diajukan Pemerintah Daerah kepada DPRD Kabupaten Sigi, sebagai suatu bentuk sinergitas eksekutif dan legislatif di daerah.

Rapat digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Senin (19/12).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Sigi Moh. Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua Rahmat Saleh itu, dihadiri langsung Bupati Sigi Mohamad Irwan serta Kapolres Sigi, Perwira Penghubung Kodim 1306/Donggala, Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Kakan Kemenag Sigi, para anggota legislatif dan unsur forkopimda lingkup Pemkab Sigi.

BACA JUGA :  Perwakilan Masyarakat Tipo Laporkan Perusahaan Tambang ke Komnas HAM Sulteng

Bupati Sigi Mohamad Irwan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pansus dan pemerintah daerah Kabupaten Sigi yang telah memberikan waktu, tenaga dan pikiran dalam penyusunan sampai dengan penetapan dua buah Raperda.

“Raperda penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak merupakan wujud komitmen pemerintah daerah, guna menjamin terpenuhnya hak-hak anak secara sungguh-sungguh. Dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Layak Anak ini diharapkan perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat terwujud secara optimal, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah,” terangnya

Sementara Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah sambungnya, diharapkan dapat tercapai pengelolaan keuangan daerah yang tertib di Kabupaten Sigi.

Menurutnya, saat ini peraturan daerah tersebut sementara dalam proses penetapan dan pengundangan oleh pejabat yang berwenang.

BACA JUGA :  LPKA Palu Latih Anak Binaan Jadi Pengrajin

Sebelumnya Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae mengatakan, rapat paripurna ke XVI ini merupakan pengambilan keputusan atas dua Raperda, antara lain Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu juga dirangkaikan dengan penutupan masa persidangan pertama tahun sidang 2021-2022.

Rizal menjelaskan, kegiatan masa persidangan pertama tahun 2021-2022 berlangsung selama 79 hari kerja. Dan selama masa persidangan pertama, kurang lebih menghasilkan 21 hasil kegiatan, antara lain yakni 5 peraturan daerah, 12 keputusan DPRD hingga 4 keputusan pimpinan DPRD.

Rep: Hady/***