PALU – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng, Abdul Rahman, menerima kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Poso, di ruang VIP A, Gedung DPRD Sulteng, Selasa (03/06).
Rombongan anggota DPRD Poso yang hadir adalah Wakil Ketua I DPRD Sesi Kristina D Mapeda, dan tiga anggota DPRD Poso lainnya, Roslin L Taruklabi, Ma’mur Lapido, dan I Made Kajeng.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Sekertaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi bersama pejabat fungsional Sekretariat DPRD Sulteng.
Wakil Ketua I DPRD Poso, Sesi Kristina D Mapeda, mengatakan, tujuan kunjungan kerja tersebut dalam rangka konsultasi terkait tupoksi dan tata beracara Badan Kehormatan (BK) di lembaga DPRD.
Terkait itu, Anggota DPRD Sulteng, Abdul Rahman yang juga salah satu anggota BK DPRD Sulteng, menekankan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta tata beracara BK merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif.
“Olehnya itu badan kehormatan dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tugas utama yaitu menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas DPRD. Kemudian melakukan pengawasan terhadap perilaku dan etika anggota DPRD, sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan,” katanya.
Selain itu, menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan, kemudian melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi sanksi administratif atau etik sesuai hasil pemeriksaan.
“Badan kehormatan bukan alat kelengkapan biasa. Ia adalah penjaga moral institusi. Ketika masyarakat menilai kinerja dewan, maka perilaku anggota menjadi cerminan utamanya. Di sinilah BK memainkan peran kunci untuk memastikan setiap anggota bertindak sesuai dengan etika dan sumpah jabatan,” katanya.
Ia juga menjelaskan tata beracara BK dalam menjalankan tugasnya, yaitu harus mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Selain itu, ada tahapan yang sistematis, mulai dari penerimaan pengaduan, verifikasi awal, pemeriksaan, hingga pengambilan keputusan.
“Menjamin hak-hak anggota yang diperiksa, termasuk hak membela diri dan hak mendapatkan proses yang adil. Menghasilkan rekomendasi yang jelas, baik berupa pembinaan, teguran, hingga sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.
Ia mengajak anggota DPRD Poso untuk menjadikan BK bukan hanya sebagai lembaga penegak disiplin internal, tapi juga sebagai simbol komitmen DPRD terhadap integritas, etika publik, dan kepercayaan rakyat.
“Jangan sampai marwah lembaga ini tercoreng karena kelalaian kita dalam menegakkan disiplin di tubuh kita sendiri,” tutupnya. *