PALU – Pihak DPRD Kota Palu, memprotes jangka waktu huni pada  hunian tetap (huntap) yang dibangun oleh Yayasan Budha Tzu Chi di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, yang hanya berjangka 10 tahun.

“Salah satu poin dalam perjanjian disebutkan bahwa penyintas menempati huntap dalam jangka waktu 10 tahun. Ini bagaimana maksudnya? Apakah huntap yang dibangun Budha Tzu Chi hanya ditempati sementara oleh penyintas dengan batas waktu tersebut, atau seperti apa?,” tanya Ketua Komisi Kesra dan Pemerintahan DPRD Palu, Mutmainah Korona di Palu, Rabu.

Dalam pasal tiga waktu penghunian disebutkan bahwa “perjanjian penghunian dilakukan untuk jangka waktu 120 bulan terhitung sejak tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan tanggal 11 Januari 2030.

Mestinya, tegas dia, huntap yang dibangun bukan untuk ditempati sementara, tetapi untuk selama-lamanya.

“Lantas bagaimana selanjutnya bila lewat dari 10 tahun? ini harus diperjelas dalam naskah perjanjian,” tambahnya.

Ia mempertanyakan apakah huntap yang dibangun murni untuk warga penyintas, ataukah hanya kontrak sementara waktu dengan waktu 10 tahun.

Dia juga menegaskan bahwa dalam naskah perjanjian juga harus dipertegas mengenai ayat dua pada pasal dua mengenai objek perjanjian. Di mana dalam ayat itu dinyatakan “Pihak kedua (penyintas) mengerti dan menerima dengan sepenuhnya bahwa hunian yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua adalah bentuk pengalihan hak pemilikan atas unit rumah dan barang/benda yang ada di dalamnya.

“Di poin ini tidak diperjelas mengenai lahan yang ditempati atau dibangunkan huntap, mestinya di perjelas dengan lahannya,” sebutnya.

Mutmainah mengaku akan menginisiasi pertemuan lintas komisi untuk menggelar rapat dengar pendapat membahas mengenai perjanjian tersebut, untuk memastikan segala sesuatunya.

Dia berjanji akan mempercepat terbentuknya pansus pengawasan, pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Palu.

Pansus tersebut salah satu agenda utama yaitu membahas mengenai perjanjian antara penyintas dan Budha Tzu Chi. Hal itu agar komitmen kedua belah pihak berorientasi pada kepentingan penyintas. (MELDA)