DONGGALA – DPRD Donggala memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sakaya Membangun menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Donggala Maju Berjaya.
Keputusan ini diambil karena belum lengkapnya data-data yang diperlukan oleh Badan Pembentukan Paraturan Daerah (Bapemperda), serta kajian yang matang terhadap Ranperda perubahan badan hukum Perseroda Donggala Maju Jaya.
“Bapemperda meminta perpanjangan waktu 30 hari, karena masih membutuhkan kajian mendalam,” ujar Wakil Ketua Bapemperda, Moh Nur, dalam rapat Paripurna, Selasa (26/08).
Menurut Moh Nur, Bapemperda membutuhkan pertimbangan yang matang serta kelengkapan data-data sebelum memutusakan Ranperda tersebut.
“Kami akan melaporkan kembali hasil kerja Bapemperda pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025,” tutupnya.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Donggala, Asis Rauf, dihadiri Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Menurut catatan Kesekretariatan DPRD Donggala, telah ditandatangani oleh 19 anggota dari 35 anggota DPRD Donggala, dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata Asis di ruang sidang utama kantor DPRD Donggala, Selasa (26/8).


