SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi bersama Pemerintah kabupaten 9Pemkab) setempat, menandatangani dua buah Rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna, di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Jum’at (19/08).
Dua Ranperda tersebuy adalah, Raperda tentang penyelenggaran perizinan berusaha dan Raperda percepatan penurunan stunting dan angka kematian ibu dan bayi.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sigi, Rahmat Saleh itu di dampingi Waket II Imran Latjedi, yang di hadiri langsung Bupati, Mohamad Irwan Lapatta, serta 23 Anggota DPRD Sigi.
Tujuh Anleg yang tidak hadir karena sedang tugas luar, yakni Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, Ajub Willem Darawia, Endang Herdiyanti Izin, Herman Latabe, Yakob Ntanggo Sakit, Torki dan Eben Izin.
Sebelum Penandatanganan dua Raperda itu, Pansus I melalui Ketuanya, Dinie Dewi Mariaty membacakan laporan kerja hasil pembahasan dua Raperra tersebut.
Dinie Dewi Mariaty menyampaikan bahwa, waktu kerja Pansus I membahas dua Ranperda itu selama 19 hari kerja, bersama dengan Tim Perangkat Daerah mewakili Bupati Sigi.
“Dalam pembahasan beberapa kali mengalami penundaan pengambilan keputusan, berhubung ada regulasi baru terkait proses pengajuan fasilitasi Ranperda di Gubernur Sulteng, melalui aplikasi e-Perda dan Alhamdulillah hari ini dapat dilakukan penandatanganan dua Ranperda tersebut,” ujar Dinie Dewi Mariaty.
Dia menjelaskan, fraksi-fraksi yang ada dalam Pansus I menyatakan pendapat akhir fraksi, terkait dengan dua Ranperda, dari enam fraksi di DPRD Sigi menyatakan pendapatnya menerima dan menyetujui dua Ranperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sigi. Namun hanya Fraksi Partai Nasdem memberikan catatan berupa masukan dan saran bagi pemerintah daerah.
Sementara, Bupati Sigi Mohamad Irwan menjelaskan, dengan disetujuinya dua Ranperda itu, dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penurunan kasus Stunting dan AKIB dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Sigi.
“Untuk Raperda Penyelenggaran Perizinan Berusaha, diharapkan Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Kabupaten Sigi, dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, serta menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan perizinan Berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Sigi,” kata Bupati.
Diketahui dua Rnaperda tersebut, telah difasilitasi oleh Gubernur berdasarkan suratnya tanggal 15 Agustus 2022.
Reporter : Hady
Editor : Yamin