PARIGI – Tidak terverivikasinya data sebanyak 45.225 Penerima Bantuan Iuran (PBI) peserta Jaminan Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, sehingga mengakibatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak berlaku mendapatkan tanggapan dari Ketua Fraksi Bintang Indonesia, Wawan Setiawan.
Wawan mengatakan peserta PBI-JKN Parimo merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu, sebagaimana diamanatkan UU SJSN, iurannya ditanggung pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
“Kalau pemerintah pusat tidak biayai lagi ini menjadi soal, harus Pemkab mengambil langkah cepat,” ungakpnya.
Apalagi kata dia, di tengah kondisi pandemi COVID-19 warga miskin harus mendapat jaminan yang layak saat melakukan pemeriksaan kesehatan.
Sementara menurutnya, dalam pemeriksaan kesehatan di tengah pandemi, Pemkab menggratiskan bagi mereka yang berpergian dari daerah yang terpapar. Sedangkan warga (miskin) yang hanya diam di tempat harus dikenakan biaya.
“Padahal penyebaran virus ini bukan hanya yang baru pulang dari daerah terpapar, tetapi dari benda-benda lainnya,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar warga masyarakat yang sudah dinonaktifkan kartunya dapat dibiayai dari anggaran Penanganan COVID-19, yang dianggarkan dari APBD senilai Rp 26 miliar.
Lanjut dia, apabila masih mengalami kekurangan akan didorong untuk penambahan lagi, agar masyarakat tersebut dapat terangkul seluruhnya.
“Kalau kurang kita akan tambah melalui APBD, kalau mau diaktifkan harus diverifikasi namun saat ini sudah tidak bisa lagi melakukannya,” terangnya. (MAWAN)