PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo) menunda pengesahan panitia khusus (Pansus) terkait wilayah pertambangan (WP) dan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di 53 titik yang saat ini menjadi polemik.
Dalam rapat paripurna, tiga fraksi yaitu Golkar, Perindo, dan PKB mengusulkan pembentukan Pansus. Usulan itu kemudian disusul oleh Fraksi NasDem.
Ketua DPRD Parimo, Alfres Tongiro, mengatakan bahwa secara resmi Pansus belum dibentuk. Namun, berdasarkan dinamika dalam paripurna, seluruh anggota pada prinsipnya menyepakati pembentukan Pansus tersebut.
“Pertimbangannya, karena satu pun anggota Fraksi Gerindra tidak hadir, demi kebersamaan kita menunggu mereka. Jika malam ini mereka hadir, maka besok, Selasa, kita akan tetapkan Pansus,” ujar Alfres usai rapat paripurna, Senin (10/11).
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan antarsesama anggota DPRD. DPRD juga ingin menjaga stabilitas politik di daerah.
Terkait substansi pengusulan Pansus, ia menyarankan agar ditanyakan kepada tiga fraksi pengusul.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, menegaskan bahwa keputusan persetujuan Pansus yang diusulkan tiga partai ditambah NasDem akan diputuskan pada Selasa (11/11). Termasuk di dalamnya materi dan poin yang telah dirilis sebelumnya.
“Beberapa poin tadi sudah dibacakan. Itu yang akan dirumuskan untuk menyetujui pembentukan Pansus. Meskipun Partai NasDem besok tidak berada di tempat, Pansus tetap harus dibentuk,” jelasnya.
Sayutin memaparkan, terkait materi pokok, NasDem akan menyampaikan sikap melalui anggota yang didelegasikan sesuai poin yang dimasukkan tiga fraksi pengusul. Namun, soal penelusuran dari 16 menjadi 53 titik, ia belum bisa memastikan.
Menurutnya, perlu dilihat kembali isi surat usulan sesuai ruang areal pertambangan, karena tidak lagi berbicara dari 16 menjadi 53 titik tanpa penelusuran administrasi.
“NasDem secara substansi akan melihat proses pengusulan. Apakah sudah sesuai mekanisme atau belum. Yang diketahui bupati adalah 16 titik, namun setelah keluar surat menjadi 53 titik,” pungkasnya.


