PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo) melakukan peninjauan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh, mengatakan, aktifitas pertambangan saat ini harus melalui penataan kembali untuk melihat mana yang masuk dalam kategori pertambangan rakyat atau tidak.

“Apapun dasarnya harus dilakukan penataan dengan melakukan peninjauan kembali RTRW karena langkah ini dimungkinkan berdasarkan ketentuannya belaku,” ungkapannya saat ditemu, Kamis (20/02).

Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang pasal 93 ayat 1 dan 2, kemudian permen Agrarian dan tata ruang nomor 11 tahun 2021 dan perda prov sulteng nomor no 1 tahun 2023 tentang RTRW 2023-2042 prov sulteng.

Kata dia, semua itu akan dilakukan pengkajian berdasarkan tahapannya hingga mendapatkan persetujuan kementrian. Saat ini masih dilakukan pengkajian oleh badan pembuatan peraturan daerah.

“Kami akan menyurati kepada pemerintah untuk mempersiapkan dokumen pendukung untuk melakukan tahapan revisi,” jelasnya.

Terkait usulan pembentukan Pansus terkait pertambangan, pihaknya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pemerintah untuk meneta RTRW dan LP2B, karena salah satu syaratnya ialah melakukan penataan RTRW.

Menurut dia, konsep RTRW bisa dilakukan peninjauan kembali lima tahun sekali. Sementara RTRW Parimo berlaku selama 20 tahun yakni dari 2020 sampai 2040, misalkan dari 2020 sampai 2025 memenuhi unsur lima tahun, tetapi tidak lima tahun pun RTRW bisa dilakukan peninjauan kembali berdasarkan ketentuannya.

Kenalan yang dimaksud, terdapat empat ketentuan diantaramya bencana, proyek strategis nasional yang dapat merubah RTRW, sementara Parimo masuk dalam proyek tersebut.

“Makanya tidak lima tahun pun bisa melakukan peninjauan, tetapi tidak serta merta begitu ada mekanismenya dan melibatkan lintas sektoral lingkungan Hidup, Tata ruang, pertanian di dalamnya ada LP2B,” terangnya.

Ia menambahkan, selain RTRW pihaknya juga akan menata LP2B, karena kalau melihat aktifitas tambang berada didaerah pegunungan sementara dibawah areal pertanian.

“Jadi ini rusak diatas rusak juga dibawah karena dampak dari aktifitas pertambangan,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin