PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memberikan sejumlah rekomendasi strategis terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp 2,6 miliar Tahun Anggaran 2024.

Hingga 21 Juli 2025, temuan yang telah dikembalikan ke kas daerah baru sebesar Rp 901 juta lebih, atau sekitar 34,47 persen dari total temuan.

Hal itu disampaikan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parimo, Irawati, dalam rapat paripurna bersama eksekutif yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Zulfinasran, pada Senin (21/7/2025).

“Pansus secara tegas meminta Bupati Parimo melalui Sekda untuk segera menindaklanjuti temuan BPK RI sesuai ketentuan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017,” tegas Irawati.

Menurutnya, per 21 Juli 2025, jumlah temuan yang belum disetorkan ke kas daerah mencapai Rp 1.698.874.329,27. Pansus juga menyoroti rendahnya responsivitas terhadap penyelesaian temuan-temuan lama yang terus berulang.

Selain menyoroti nilai temuan, Pansus juga merekomendasikan agar pemerintah daerah mem-blacklist perusahaan dan pelaksana proyek bermasalah agar tidak lagi mendapatkan ruang dalam proses tender.

“Kami minta proyek yang tidak berfungsi dengan baik dan selalu menimbulkan temuan setiap tahun, agar ditindak tegas. Jangan beri ruang lagi untuk perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” kata Irawati.

Pansus turut mendorong Inspektorat Daerah agar lebih aktif dalam mendalami setiap rekomendasi BPK, serta memperkuat fungsi pengawasan dan pencegahan penyimpangan anggaran.

Dalam sektor aset, Pansus meminta pemerintah daerah rutin melakukan apel aset setiap enam bulan untuk memastikan keberadaan dan legalitas barang milik daerah. Pansus juga mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Aset DPRD guna mempercepat penertiban aset yang belum bersertifikat atau masih dikuasai pihak yang tidak berhak.

Terkait pengadaan barang dan jasa, Pansus menyoroti indikasi rekayasa dalam proses tender di Bagian Pelayanan Barang dan Jasa (BPBJ) yang berdampak pada buruknya kualitas proyek.

Secara umum, DPRD juga mendorong peningkatan sistem lelang proyek agar lebih transparan dan akuntabel, serta optimalisasi pengawasan internal di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Di sisi lain, Pansus tetap memberikan apresiasi atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, namun menekankan bahwa opini tersebut bukan berarti tanpa catatan.

“WTP bukan berarti semuanya bersih. Ada catatan penting yang harus ditindaklanjuti secara serius. Ini bagian dari membenahi sistem demi pelayanan publik yang lebih akuntabel,” tutup Irawati.